Jakarta- Subbagian Hukum menghadiri Rapat Penyampaian Masukan dan Usulan Rancangan SOTK Kedeputian Bidang Kerjasama Internasional. Rapat dibuka oleh Deputi Kerjasama Internasional. (17/09)
Deputi Kerjasama Internasional menyampaikan bahwa ada 3 poin utama yang menjadi pokok pembahasan pada pertemuan tersebut yaitu Sekretaris Deputi dan Kepala Subbagian Tata Usaha, perubahan nomenklatur yang semula “Direktorat Perangkat Hukum Internasional” menjadi “Direktorat Perangkat Hukum Internasional dan Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri”, dan perubahan jumlah Subdirektorat pada Direktorat Bilateral, yang awalnya dari 2 menjadi 3 dan 1 Subbagian Tata Usaha. Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil ulasan dari usulan yang diberikan oleh Kedeputian 3 menyampaikan bahwa untuk Sekretaris Deputi itu belum dapat diakomodir pada Perban dikarenakan tidak disebutkan pada Perpres yang sedang diajukan, hanya ada informasi mengenai Direktorat dan fungsinya. Juga terkait Kepala Subbagian Tata Usaha juga belum dapat diakomodir karena alasan yang sama seperti Sekretaris Deputi, tidak disebutkan pada Perpres, sehingga belum bisa muncul di Perban.
Deputi Kerjasama Internasional mencoba untuk memaksimalkan SOTK yang sedang diproses. Jika memang SOTK proses yang sedang dibuat kurang mendukung, bisa mengajukan kembali pada masa evaluasi kelembagaan yang biasanya dilakukan per 2 atau 3 tahun. Deputi Kerjasama Internasional dan Tim mengungkapkan bahwa sebenarnya tanpa ada Sekretaris Deputi dan Kepala Subbagian Tata Usaha, Kedeputian akan kesulitan untuk melaksanakan fungsi ketatausahaan karena terdapat banya fungsional arsiparis terpaksa mengerjakan terkait Tata Usaha. Deputi Kerjasama Internasional mengungkapkan bahwa hal tersebut tetap harus menjadi perhatian kedepannya karena hal tersebut akan tetap menjadi masalah untuk Kedeputian Kerjasama Internasional dan berharap agar hal tersebut bisa diselesaikan saat melakukan perbaikan pada masa evaluasi kelembagaan. Untuk tindak lanjut dari hasil rapat tersebut usulan SOTK Kedeputian Kerjasama Internasional akan dikompulir untuk selanjutnya yang akan mendapatkan persetujuan nama-nama nomenklatur jabatannya oleh Kepala BNPT. Dan Bagian Hukum akan merapihkan Draft Perban Kedeputian Kerjasama Internasional.
SAC