RAPAT PENYAMPAIAN MASUKAN DAN USULAN RANCANGAN SOTK KEDEPUTIAN BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL DIHADIRI OLEH SUBBAGIAN HUKUM

RAPAT PENYAMPAIAN MASUKAN DAN USULAN RANCANGAN SOTK KEDEPUTIAN BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL DIHADIRI OLEH SUBBAGIAN HUKUM

Penyuluh Hukum BNPT
17 September 2025

Jakarta- Rapat Penyampaian Masukan dan Usulan Rancangan SOTK Kedeputian Bidang Kerjasama Internasional dihadiri oleh Subbagian Hukum. Rapat dibuka oleh Deputi Kerjasama Internasional. (17/09)

 

Deputi Kerjasama Internasional menyampaikan bahwa ada 3 poin utama yang menjadi pokok pembahasan pada pertemuan tersebut yaitu Sekretaris Deputi dan Kepala Subbagian Tata Usaha, perubahan nomenklatur yang semula “Direktorat Perangkat Hukum Internasional” menjadi “Direktorat Perangkat Hukum Internasional dan Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri”, dan perubahan jumlah Subdirektorat pada Direktorat Bilateral, yang awalnya dari 2 menjadi 3 dan 1 Subbagian Tata Usaha. Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil ulasan dari usulan yang diberikan oleh Kedeputian 3 menyampaikan bahwa untuk Sekretaris Deputi belum dapat diakomodir pada PerBan dikarenakan tidak disebutkan pada PerPres yang sedang diajukan, hanya ada informasi mengenai Direktorat dan fungsinya. Juga terkait Kepala Subbagian Tata Usaha juga belum dapat diakomodir karena alasan yang sama seperti Sekretaris Deputi, tidak disebutkan pada PerPres, sehingga belum bisa muncul di PerBan.

 

Deputi Kerjasama Internasional mencoba untuk memaksimalkan SOTK yang sedang diproses. Jika memang SOTK proses yang sedang dibuat kurang mendukung, bisa mengajukan kembali pada masa evaluasi kelembagaan yang biasanya dilakukan per 2 atau 3 tahun. Deputi Kerjasama Internasional dan Tim mengungkapkan bahwa sebenarnya tanpa ada Sekretaris Deputi dan Kepala Subbagian Tata Usaha, Kedeputian akan kesulitan untuk melaksanakan fungsi ketatausahaan karena terdapat banya fungsional arsiparis terpaksa mengerjakan terkait Tata Usaha. Deputi Kerjasama Internasional mengungkapkan bahwa hal tersebut tetap harus menjadi perhatian kedepannya karena hal tersebut akan tetap menjadi masalah untuk Kedeputian Kerjasama Internasional dan berharap agar hal tersebut bisa diselesaikan saat melakukan perbaikan pada masa evaluasi kelembagaan. Untuk tindak lanjut dari hasil rapat tersebut usulan SOTK Kedeputian Kerjasama Internasional akan dikompulir untuk selanjutnya yang akan mendapatkan persetujuan nama-nama nomenklatur jabatannya oleh Kepala BNPT. Dan Bagian Hukum akan merapihkan Draft PerBan Kedeputian Kerjasama Internasional.


SAC

Like
0
Bagikan Berita:
Berlangganan Berita Kami
Dapatkan update regulasi dan informasi hukum terkini langsung di email Anda.

Berita Lainnya

Lihat Berita Lainya
BNPT Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PTPN III dan Universitas Sumatera Utara
BNPT Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PTPN III dan Universitas Sumatera Utara
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN LAYANAN PERMOHONAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN LAYANAN PERMOHONAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS TERKAIT PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM BESERTA KELUARGA
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS TERKAIT PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM BESERTA KELUARGA
BNPT GELAR FINALISASI RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERBAN BNPT TENTANG JDIH BNPT
BNPT GELAR FINALISASI RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERBAN BNPT TENTANG JDIH BNPT
BNPT GELAR SISTEMATIKA RANCANGAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM DERADIKALISASI
BNPT GELAR SISTEMATIKA RANCANGAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM DERADIKALISASI
CEGAH TERORISME, BNPT DAN PT PERTAMINA (PERSERO) BAHAS PERJANJIAN KERJA SAMA
CEGAH TERORISME, BNPT DAN PT PERTAMINA (PERSERO) BAHAS PERJANJIAN KERJA SAMA
Lihat Berita Lainya