RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

Penyuluh Hukum BNPT
16 September 2025

Jakarta- Subbagian Hukum menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Rapat dibuka oleh Bapak Asisten Deputi Layanan Kepemudaan. (16/09)

 

Kepala Biro Hukum, Kemenpora menyampaikan RPerpres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Layanan Kepemudaan tersebut merupakan lanjutan dari Perpres periode sebelumnya tahun 2021–2024. RPerpres tersebut banyak melibatkan Kementerian/Lembaga yang memiliki program terkait kepemudaan sehingga dukungan yang diberikan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan RAN Layanan Kepemudaan. Terdapat penyesuaian terhadap keanggotaan Kementerian/Lembaga pada Tim Pelaksana RAN pada Pasal 15. Perubahan tersebut mempertimbangkan Perpres yang lama serta keikutsertaan Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan Rencana Aksi Pelayanan Kepemudaan. Dalam hal tersebut BNPT tetap menjadi Tim Pelaksana untuk RAN Kepemudaan sebagaimana yang tertuang dalam Perpres periode sebelumnya tahun 2021-2024.

 

Direktur Regional Multilateral, BNPT sebagai anggota PAK RPerpres RAN Pelayanan Kepemudaan menyampaikan untuk menambahkan frasa "pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme" ke dalam pasal 6 setelah sebelumnya pasal tersebut disepakati untuk dihapus dan di rubah di sesuaikan dengan masukan dari Bappenas, disampaikan bahwa RPepres RAN Layanan Kepemudaan tersebut saling berkaitan dengan BNPT karena pemuda masuk sebagai kelompok yang rentan terpapar paham radikal, disampaikan juga bahwa Kemenpora terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan RPerpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE). Sehingga telah disepakati dalam forum untuk mengubah frasa "ekstremisme" dalam pasal 6 menjadi "pencegahan terorisme" supaya tetap ada keterkaitan antara batang tubuh dengan lampiran, namun tidak membatasi pasal tersebut menjadi terlalu spesifik. Unrtuk kesimpulan dari hasil rapat rancangan Rperpres tersebut telah disepakati oleh forum, namun Direktur Harmonisasi II melalui Kemenpora tetap terbuka untuk masukan penyesuaian nomenklatur dan RO di lampiran maupun masukan pada batang tubuh yang dapat disampaikan melalui surat resmi kepada pemrakarsa sebelum dilakukan rapat pembahasan selanjutnya.


SAC

Like
0
Share News:
Subscribe to Our News
Get the latest regulatory updates and legal information directly in your inbox.

Other News

See More News
BNPT Signs Cooperation Agreement with PTPN III and University of North Sumatra
BNPT Signs Cooperation Agreement with PTPN III and University of North Sumatra
BNPT HOLDS FGD ON PREPARATION OF TECHNICAL GUIDELINES FOR ADMINISTRATION AND SERVICES FOR APPLICATIONS FOR LAW ENFORCEMENT PROTECTION
BNPT HOLDS FGD ON PREPARATION OF TECHNICAL GUIDELINES FOR ADMINISTRATION AND SERVICES FOR APPLICATIONS FOR LAW ENFORCEMENT PROTECTION
BNPT HOLDS FGD ON PREPARATION OF TECHNICAL GUIDELINES RELATED TO PROVIDING AND IMPLEMENTING PROTECTION FOR LAW ENFORCEMENT OFFICERS AND THEIR FAMILIES
BNPT HOLDS FGD ON PREPARATION OF TECHNICAL GUIDELINES RELATED TO PROVIDING AND IMPLEMENTING PROTECTION FOR LAW ENFORCEMENT OFFICERS AND THEIR FAMILIES
BNPT HOLDS FINALIZATION MEETING ON HARMONIZATION OF BNPT BANDAGE DRAFT ON BNPT JDIH
BNPT HOLDS FINALIZATION MEETING ON HARMONIZATION OF BNPT BANDAGE DRAFT ON BNPT JDIH
BNPT HOLDS SYSTEMATIC DRAFT REGULATION OF NATIONAL COUNTER-TERRORISM AGENCY ON IMPLEMENTATION OF DERADICALIZATION PROGRAM
BNPT HOLDS SYSTEMATIC DRAFT REGULATION OF NATIONAL COUNTER-TERRORISM AGENCY ON IMPLEMENTATION OF DERADICALIZATION PROGRAM
PREVENT TERRORISM, BNPT AND PT PERTAMINA (PERSERO) DISCUSS COOPERATION AGREEMENT
PREVENT TERRORISM, BNPT AND PT PERTAMINA (PERSERO) DISCUSS COOPERATION AGREEMENT
See More News