Jakarta- Subbagian Hukum menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Rapat dibuka oleh Bapak Asisten Deputi Layanan Kepemudaan. (16/09)
Kepala Biro Hukum, Kemenpora menyampaikan RPerpres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Layanan Kepemudaan tersebut merupakan lanjutan dari Perpres periode sebelumnya tahun 2021–2024. RPerpres tersebut banyak melibatkan Kementerian/Lembaga yang memiliki program terkait kepemudaan sehingga dukungan yang diberikan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan RAN Layanan Kepemudaan. Terdapat penyesuaian terhadap keanggotaan Kementerian/Lembaga pada Tim Pelaksana RAN pada Pasal 15. Perubahan tersebut mempertimbangkan Perpres yang lama serta keikutsertaan Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan Rencana Aksi Pelayanan Kepemudaan. Dalam hal tersebut BNPT tetap menjadi Tim Pelaksana untuk RAN Kepemudaan sebagaimana yang tertuang dalam Perpres periode sebelumnya tahun 2021-2024.
Direktur Regional Multilateral, BNPT sebagai anggota PAK RPerpres RAN Pelayanan Kepemudaan menyampaikan untuk menambahkan frasa "pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme" ke dalam pasal 6 setelah sebelumnya pasal tersebut disepakati untuk dihapus dan di rubah di sesuaikan dengan masukan dari Bappenas, disampaikan bahwa RPepres RAN Layanan Kepemudaan tersebut saling berkaitan dengan BNPT karena pemuda masuk sebagai kelompok yang rentan terpapar paham radikal, disampaikan juga bahwa Kemenpora terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan RPerpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE). Sehingga telah disepakati dalam forum untuk mengubah frasa "ekstremisme" dalam pasal 6 menjadi "pencegahan terorisme" supaya tetap ada keterkaitan antara batang tubuh dengan lampiran, namun tidak membatasi pasal tersebut menjadi terlalu spesifik. Unrtuk kesimpulan dari hasil rapat rancangan Rperpres tersebut telah disepakati oleh forum, namun Direktur Harmonisasi II melalui Kemenpora tetap terbuka untuk masukan penyesuaian nomenklatur dan RO di lampiran maupun masukan pada batang tubuh yang dapat disampaikan melalui surat resmi kepada pemrakarsa sebelum dilakukan rapat pembahasan selanjutnya.
SAC