Jakarta- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dihadiri oleh Subbagian Hukum. Rapat dibuka oleh Bapak Asisten Deputi Layanan Kepemudaan. (16/09)
Kepala Biro Hukum, Kemenpora menyampaikan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Layanan Kepemudaan tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Presiden periode sebelumnya tahun 2021–2024. Rancangan Peraturan Presiden tersebut banyak melibatkan Kementerian/Lembaga yang memiliki program terkait kepemudaan sehingga dukungan yang diberikan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan RAN Layanan Kepemudaan. Terdapat penyesuaian terhadap keanggotaan Kementerian/Lembaga pada Tim Pelaksana RAN. Perubahan tersebut mempertimbangkan Peraturan Presiden yang lama serta keikutsertaan Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan Rencana Aksi Pelayanan Kepemudaan. Dalam hal tersebut BNPT tetap menjadi Tim Pelaksana untuk RAN Kepemudaan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden periode sebelumnya tahun 2021-2024.
Direktur Regional Multilateral, BNPT sebagai anggota PAK Rancangan Peraturan Presiden RAN Pelayanan Kepemudaan menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Presiden RAN Layanan Kepemudaan tersebut saling berkaitan dengan BNPT karena pemuda masuk sebagai kelompok yang rentan terpapar paham radikal, disampaikan juga bahwa Kemenpora terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan Rancangan Peraturan Presiden Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE). Untuk kesimpulan dari hasil rapat Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disepakati oleh forum, namun Direktur Harmonisasi II melalui Kemenpora tetap terbuka untuk masukan penyesuaian nomenklatur dan RO di lampiran maupun masukan pada batang tubuh yang dapat disampaikan melalui surat resmi kepada pemrakarsa sebelum dilakukan rapat pembahasan selanjutnya.
SAC