Jakarta, BNPT melaksanakan rapat terbatas penyusunan Peraturan Presiden tentang Manajemen Analisis dan Pengendalian Krisis. Rapat dibuka oleh Deputi Bidang Kerja Sama Internasional yang menyampaikan bahwa BNPT telah melakukan beberapa kali rapat PAK yang terakhir dilakukan tanggal 13 Mei 2026, dimana di undang beberapa K/L dan minta masukan tersebut. Dan di tanggal 8 Juli mengadakan Rapat bersama TNI secara Khusus untuk melihat peran TNI untuk PerPres Mandalsis ini. Dimana terdapat masukkan oleh Kemenkum untuk melaksanakan rapat membahas Drafting Rancangan Peraturan Presiden tentang Mandalsis, sehingga dilakukanlah Rapat hari ini. (13/07)
Dibahas rancangan peraturan presiden dengan beberapa catatan, diantaranya Ibu Febby Febiola dari DJPP menyampaikan bahwa setelah memperhatikan perpres ini sudah cukup baik dari uraian dan pelaksanaan tugasnya. Ada beberapa yang perlu di diskusikan, dimana perores ini untuk menjalankan pasal 43E ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018. Dimana perlu di perhatikan PerPres ini dalam penanganan terorisme bukan hanya saat krisis terorisme. Sehingga harus adanya sinergi bersama k/l yang ada di Indonesia. Sehingga perlu di kembangkan dan di diskusikan terkait rancangan dan definisi-definisi di dalam Rancangan peraturan ini. Sedangkan terdapat masukan juga dari Bapak Hernadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I DJPP, Kementerian Hukum menyampaikan bahwa Peraturan di Undang-Undang mengatur terkait bagaimana BNPT berubah menjadi Pusdalsis tersebut ketikan krisis. Dimana ketika krisis tersebut perlu di atur dalam peraturan ini. Pada intinya lebih fokus bagaimana pelaksanaan analisis dan pengendalian krisis pada saat terorisme itu terjadi.
Tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Presiden ini akan dilakukan penyempurnaan rancangan oleh BNPT terhadap rancangan Peraturan Presiden berdasarkan masukan-masukan dari Kementerian Hukum seleum masuk di tahap B09 yaitu salah satunya proses menuju rapat harmonisasi dan akan dilakukan pembahasan ulang rancangan Peraturan Presiden bersama Kementerian Hukum, Sekretariat Negara serta Sekretariat Kabinet.
RDU