BNPT LAKUKAN RAPAT TERBATAS PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG ANALISIS DAN PENGENDALIAN KRISIS TERORISME

BNPT LAKUKAN RAPAT TERBATAS PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG ANALISIS DAN PENGENDALIAN KRISIS TERORISME

Penyuluh Hukum BNPT
13 Juli 2026

Jakarta, BNPT melaksanakan rapat terbatas penyusunan Peraturan Presiden tentang Manajemen Analisis dan Pengendalian Krisis. Rapat dibuka oleh Deputi Bidang Kerja Sama Internasional yang menyampaikan bahwa BNPT telah melakukan beberapa kali rapat PAK yang terakhir dilakukan tanggal 13 Mei 2026, dimana di undang beberapa K/L dan minta masukan tersebut. Dan di tanggal 8 Juli mengadakan Rapat bersama TNI secara Khusus untuk melihat peran TNI untuk PerPres Mandalsis ini. Dimana terdapat masukkan oleh Kemenkum untuk melaksanakan rapat membahas Drafting Rancangan Peraturan Presiden tentang Mandalsis, sehingga dilakukanlah Rapat hari ini. (13/07)

 

Dibahas rancangan peraturan presiden dengan beberapa catatan, diantaranya Ibu Febby Febiola dari DJPP menyampaikan bahwa setelah memperhatikan perpres ini sudah cukup baik dari uraian dan pelaksanaan tugasnya. Ada beberapa yang perlu di diskusikan, dimana perores ini untuk menjalankan pasal 43E ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018. Dimana perlu di perhatikan PerPres ini dalam penanganan terorisme bukan hanya saat krisis terorisme. Sehingga harus adanya sinergi bersama k/l yang ada di Indonesia. Sehingga perlu di kembangkan dan di diskusikan terkait rancangan dan definisi-definisi di dalam Rancangan peraturan ini. Sedangkan terdapat masukan juga dari Bapak Hernadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I DJPP, Kementerian Hukum menyampaikan bahwa Peraturan di Undang-Undang mengatur terkait bagaimana BNPT berubah menjadi Pusdalsis tersebut ketikan krisis. Dimana ketika krisis tersebut perlu di atur dalam peraturan ini. Pada intinya lebih fokus bagaimana pelaksanaan analisis dan pengendalian krisis pada saat terorisme itu terjadi. 

 

Tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Presiden ini akan dilakukan penyempurnaan rancangan oleh BNPT terhadap rancangan Peraturan Presiden berdasarkan masukan-masukan dari Kementerian Hukum seleum masuk di tahap B09 yaitu salah satunya proses menuju rapat harmonisasi dan akan dilakukan pembahasan ulang rancangan Peraturan Presiden bersama Kementerian Hukum, Sekretariat Negara serta Sekretariat Kabinet.

 

RDU

Like
0
Bagikan Berita:
Berlangganan Berita Kami
Dapatkan update regulasi dan informasi hukum terkini langsung di email Anda.

Berita Lainnya

Lihat Berita Lainya
BNPT Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PTPN III dan Universitas Sumatera Utara
BNPT Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PTPN III dan Universitas Sumatera Utara
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN LAYANAN PERMOHONAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN LAYANAN PERMOHONAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS TERKAIT PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM BESERTA KELUARGA
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS TERKAIT PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM BESERTA KELUARGA
BNPT GELAR FINALISASI RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERBAN BNPT TENTANG JDIH BNPT
BNPT GELAR FINALISASI RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERBAN BNPT TENTANG JDIH BNPT
BNPT GELAR SISTEMATIKA RANCANGAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM DERADIKALISASI
BNPT GELAR SISTEMATIKA RANCANGAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM DERADIKALISASI
CEGAH TERORISME, BNPT DAN PT PERTAMINA (PERSERO) BAHAS PERJANJIAN KERJA SAMA
CEGAH TERORISME, BNPT DAN PT PERTAMINA (PERSERO) BAHAS PERJANJIAN KERJA SAMA
Lihat Berita Lainya
scroll to top
62