Bogor, Sentul - Tim Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis melaksanakan Rapat internal bersama Subbagian Hukum dan Perencanaan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Manajemen Analisis dan Pengendalian Krisis untuk melakukan persamaan presepsi sebelum disampaikan ke Kepala BNPT dan sebelum dilaksanakan rapat PAK (28/8).
Pada Rapat ini, Bagian Hukum menyampaikan bahwa hukum sudah memberikan kertas kerja yang telah diberikan kepada Kementerian Hukum, dimana sudah diberitahu DJPP bahwa BNPT sudah tepat waktu memberikan kertas kerja pembentukan peraturan. Lembar Kertas Kerja tersebut meliputi B03 yang terdiri atas Penyusunan Tim PAK, Penetapan SK PAK, Penguatan draft R-Perpres oleh Pemrakarsa, B06 yang terdiri dari Uji Publik, Rapat PAK dan Selesai Proses PAK, B09 yang terdiri dari Rapat Harmonisasi, Selesai Proses Harmonisasi, Penetapan dan B12 yang terdiri dari Pengundangan, Sosialisasi Perpres Manajemen Analis dan Pengendalian Krisis.
Rancangan PerPres Manajemen Analisis dan Pengendalian Krisis memiliki ruang lingkup terdiri atas analisis penilaian tingkat ancaman Krisis Terorisme dan pengendalian Krisis Terorisme. Pada rapat ini dihasilkan kesimpulan untuk menyakan presepsi terkait rancangan PerPres ini akan diadakan rapat setiap minggu untuk mendukung proses rancangan peraturan sebelum masuk ke rapat Pembahasan Antar Kementerin.
RDU