Jakarta Timur- Subbagian Hukum menghadiri Rapat Rapat Penyusunan Peraturan Badan tentang SOTK BNPT. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi, Bapak Drs. Sutriyono. (16/10)
Bapak Drs.Sutriyono selaku Kabag Kepegawaian dan Organisasi menyampaikan terkait Perban SOTK yang akan dibahas di agenda pertemuan hari ini. Dan mengungkapkan bahwa Bagian Hukum sudah membuat beberapa telaah fungsi dan tugas dari eselon 1 hingga 3 pada masing-masing kedeputian. Hasil telaah Bagian Hukum akan disandingkan dengan telaah Bagian Kepegawaian. Hasil telaah gabungan ini lah yang akan menjadi alternatif bagi BNPT ketika ditanya oleh pihak KemenPAN RB terkait reasonable dari perban yang disusun. Dan kegiatan Rapat tersebut dilanjutkan dengan menyisir pasal-pasal yang telah diberikan oleh unit kerja dan disesuaikan dengan telaah Subbagian Hukum pada Draft Perban untuk bagian Kesettamaan. Dan untuk tindak lanjut dari hasil rapat tersebut yaitu akan diadakan kembali penyisiran pasal pada Kedeputian Kesiapsiagaan dan Kontra Radikalisasi yang sudah dilaksanakan sebelumnya sampai Direktorat Pemetaan Wilayah Rawan.
memastikan kembali fungsi-fungsi yang masih menjadi pertanyaan bersama terkait fungsi Penyerasian yang ada pada biro perencaaan dan keuangan. dan catatan lainnya, memastikan kembali tusi dan nomenklatur, melanjutkan penyisiran tusi dan nomenklatur yang belum dibahas, dan Rancangan yang telah dirapatkan bersama kepegawaian akan dirapikan terlebih dahulu oleh Subbagian Hukum.
SAC