Jakarta- Subbagian Hukum menghadiri Rapat Pembahasan Pembaharuan Perjanjian Kerja Sama antara BNPT dengan PT Bank BRI Tbk. Rapat dibuka oleh Head Departemen Institutional Business Group Finance and Police Institution dari BRI, Bapak Danang Aji Wijanarko. (13/08)
Dalam rapat disampaikan klausul 'segala perubahan dari waktu ke waktu' di bagian konsideran MoU BUMN untuk mengakomodir perubahan yang terjadi pada MoU dengan Kementerian BUMN. Dan ruang lingkup pertukaran data dan informasi dalam hal ini dibutuhkan untuk pemantauan data pendanaan terorisme. Juga disampaikan bahwa admin yang dibebankan pada rekening merupakan harga terbaik yang bisa diberikan oleh BRI kepada institusi pemerintah, namun akan didiskusikan dengan pimpinan di internal BRI untuk penurunan biaya admin. Pembuatan kartu kredit pemerintah bisa langsung ditindaklanjuti setelah Perjanjian Kerja Sama tersebut, melalui prosedur disposisi dari BRI pusat ke BRI cabang Bogor. Pihak BRI memberikan masukan untuk masa berlaku dilakukan backdate tanggal PKS pada bulan November 2024 untuk mengakomodir berakhirnya PKS sebelumnya, hal ini masih perlu didiskusikan di internal BNPT. Kesimpulan dari rapat tersebut Perjanjian Kerja Sama telah disepakati oleh kedua pihak, namun masih ada catatan yang perlu dikonfirmasi ke internal masing-masing pihak sebelum kemudian dilakukan penandatanganan.
SAC