Jakarta- Subbagian Hukum menghadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Peraturan Presiden tentang Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis. Rapat dibuka oleh Direktur Penindakan, Bapak Brigjen Pol Mochamad Rosidi, S.I.K., M.H. (26/08)
Dalam pembahasan rapat tersebut disampaikan terkait penentuan tingkat level ancaman dan krisis terorisme dan juga dalam penentuan jenis serangan seperti apa yang memerlukan kebijakan Presiden sehingga membutuhkan command center Pusdalsis dibuka. Dan terkait Pusdalsis, Koordinator BNPT ada di pencegahan. Saat masa “damai”, tiga deputi memberikan datanya kepada Pusdalsis. Dan saat terjadinya krisis, Pusdalsis yang berperan, hal tersebut juga nanti dituangkan didalam Perpres. Dan disampaikan bahwa teror tidak hanya bermotif ideologi tetapi aksi merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan oleh kelompok terror. Oleh karena itu, penentuan krisis di level intoleran juga penting tanpa harus diekspos ke masyarakat.
Disampaikan juga terkait intoleransi, penyebaran ideologi, dan sebagainya termasuk ke dalam level ancaman yang kemudian analisisnya akan dibagikan ke berbagai pemangku kepentingan dan menjadi dasar atau rekomendasi bagi K/L lain. Juga dalam rapat tersebut membahas terkait judul dalam Peraturan Presiden dan membahas terkait substansi dari judul tersebut. Dan dalam pembahasan rapat tersebut disampaikan saat terjadi krisis, BNPT mengoordinasikan berdasarkan Renkon masing-masing instansi, untuk terkait teknisnya bisa diatur dalam Perban. Dalam tindak lanjut hasil pembahasan rapat Naskah Urgensi akan di perbaiki dan meminta masukan dari unit kerja terkait dalam penyempurnaan NU dan Sirenkum dan akan diadakan rapat kembali terkait perbaikan untuk naskah urgensi dan draf peraturan presiden tentang Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis.
SAC