Jakarta- Subbagian Hukum menghadiri Rapat Klarifikasi Presiden mengenai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden Tahun 2026. Rapat dibuka oleh Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Ibu Hayu Sihwati. (20/11)
Disampaikan bahwa rapat tersebut untuk menindaklanjuti surat Menteri Hukum Nomor M.HH-PP.01.02-71 tanggal 30 Oktober 2025 kepada Presiden terkait laporan pembahasan serta permohonan penetapan atas Rancangan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 dan Rancangan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026. Dalam pembahasan rapat tersebut terdapat bagian klarifikasi BNPT kepada Setneg. Dalam klarifikasi BNPT diwakili oleh Bapak Kepala Biro Umum, Direktur Kerjasama Regional dan Multilateral serta Kasubdit Kerjasama Regional disampaikan dimana pada intinya BNPT saat ini membutuhkan Peraturan Presiden terkait Manajemen Analisis dan Pengendalian Krisis untuk mengatur bagaimana cara, dan bentuk kerja Pusdalsis dalam Menganalisis dan Mengendalikan Krisis, bahwa perlu di atur otoritatif dalam Perpres. Dimana hal tersebut diharapkan dapat menjabarkan bahwa penentuan tingkat ancaman dari Pengendalian Krisis sehingga hasil laporan akan di berikan kepada Presiden. Dan pihak Setneg menyampaikan bahwa harus diatur mengenai pengaturan bagaimana cara menjalankan Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis, bagaimana Manajemen Analisis dan Pengendalian Krisis. Dan disepakati untuk memberikan kesempatan memperbaiki materi muatannya yang harus menggambarkan cara Pusdalsis berjalan dan menentukan tingkat ancaman dan Pengendalian Krisis tersebut untuk di berikan kembali kepada Kementerian Hukum dan Sekretariat Negara untuk di tentukan dalam Progsun 2026. Tindak Lanjut dari Rapat tersebut yaitu Rancangan Peraturan Presiden tentang Manajemen Analisis dan Pengendalian Krisis telah disusun kembali sesuai arahan Kementerian Sekretariat Negara berupa penajaman muatan materi pokok dan Subbagian Hukum BNPT akan memberikan perbaikan kepada Kementerian Hukum dan Sekretariat Negara untuk dilakukan tinjauan ulang terkait materi rancangan.
SAC