Jakarta, FGD Penyusunan Modul Hukum Humaniter Internasional dan Penanggulangan Terorisme dihadiri oleh Subbagian Hukum. Plt Deputi Bidang Kerja Sama Internasional menyampaikan bahwa Dalam Resolusi PBB, Hukum Humaniter Internasional (HHI) sering sekali disebutkan, dan karena ada beberapa keterkaitan antara HHI dengan terorisme. Saat ini, kedeputian 3 sudah melakukan sosialisasi HHI yang dilaksanakan di lingkungan BNPT sehingga kami mendapat masukan terkait hubungan antara HHI dengan Penanggulangan terorisme. Serta mengingat adanya Skep Menkopolhukam yang mengamanatkan pemerintah untuk menangani WNI yang menjadi Foreign Terrorist Fighters (FTF), maka harus adanya telaah kejelasan atas status dari FTF tersebut (2/4/26).
Perwakilan delegasi regional ICRC untuk Indonesia dan timor leste menyampaikan apabila Modul ini telah dibahas sebanyak dua kali dengan BNPT dan direncanakan untuk segera disusun. ICRC melihat adanya hubungan erat antara hukum humaniter dengan terorisme, sehingga penyusunan modul ini menjadi sebuah kebutuhan. Kegiatan hari ini juga akan dibahas bersama beberapa kementerian/lembaga. Kerja sama BNPT dengan ICRC tidak hanya terbatas pada modul ini, tetapi juga mencakup isu lain seperti foreign fighters dan keluarganya.
Dalam FGD ini menghasilkan kesimpulan Pemrakarsa Modul Hukum Humaniter Internasional dan Penanggulangan Terorisme akan mulai menyusun draftnya serta akan mengirimkan surat ke K/L yang terkait untuk meminta support dalam penyusunannya. Pemrakarsa juga menyampaikan apabila dibutuhkan juga masukan secara tertulis untuk melengkapi substansi dari modul tersebut.
RDU