Tangerang, IAC- Subbagian Hukum menghadiri rapat terkait Pembahasan Pembaharuan Perjanjian Kerja Sama antara BNPT dengan PT Angkasa Pura Indonesia. Rapat dibuka oleh Bapak Donardi Napitulu selaku Legal Aid & Instutional Angkasa Pura. (11/08)
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa saat ini Angkasa Pura I & Angkasa Pura II sudah merger menjadi PT Angkasa Pura Indonesia, sehingga kerja sama ini diubah nomenklatur menjadi PKS antara BNPT dengan Angkasa Pura dan disampaikan bahwa kerja sama antara BNPT dengan Angkasa Pura telah diimplementasikan dengan baik. Pihak Angkasa Pura menyampaikan bahwa Unit Airport Security merupakan unit yang bertanggungjawab secara substansi atas kerja sama dengan BNPT, dan Bapak Kasubbag Hukum BNPT memberikan masukan klausul ‘segala perubahan dari waktu ke waktu’ di bagian konsideran MoU BUMN untuk mengakomodir perubahan yang terjadi pada MoU dengan Kementerian BUMN. Perjanjian Kerja Sama telah disepakati oleh kedua pihak, namun masih ada catatan dalam klausul penanggungjawab dan korespondensi yang perlu dikonfirmasi ke internal BNPT sebelum kemudian dilakukan penandatanganan.
SAC