SUBBAGIAN HUKUM IKUT SERTA DALAM RAPAT PANITIA ANTAR KEMENTERIAN DAN/ATAU LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG MANAJEMEN ANALISIS DAN PENGENDALIAN KRISIS TERORISME

SUBBAGIAN HUKUM IKUT SERTA DALAM RAPAT PANITIA ANTAR KEMENTERIAN DAN/ATAU LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG MANAJEMEN ANALISIS DAN PENGENDALIAN KRISIS TERORISME

Penyuluh Hukum BNPT
13 May 2026

Jakarta, Pada 13 Mei 2026, Subbagian Hukum BNPT mengikuti rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) bersama beberapa Kementerian/Lembaga yang terkait pada Peraturan Presiden tentang Manajemen Analisis dan Pengendalian Krisis Terorisme. Rapat dibuka oleh Sekretaris Utama Bapak Bangbang Surono, Ak., M.M., CA yang menyampaikan bahwa kehadiran perwakilan semua k/l merupakan bukti nyata komitmen memperkuat sinergi lintas sektor guna mewujudkan kebijakan yang komprehensif, inklusif, dan berkelanjutan dalam analisis dan penanganan situasi krisis terorisme.

 

Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden (PerPres) Tahun 2026, telah memberikan mandat kepada BNPT untuk menyusun rancangan perpres manajemen analisis dan pengendalian krisis terorisme. Berkaitan dengan mandat tersebut, maka perlu dibentuknya penyusunan perpres Manajemen Analisis dan Pengendalian Krisis ini yang berangkat dari belum adanya regulasi yang komprehensif tentang manajemen analisis dan pengendalian krisis terosisme. Sehingga adanya peraturan presiden ini akan menguatkan efektivitas penanggulangan krisis terorisme dan stabilitas nasional.

 

Terdapat beberapa masukan dan bahasan yang dilakukan pada rancangan Peraturan Presiden tersebut. Dan disimpulkan bahwa secara umum, draf R-Perpres ini diterima dengan baik dan diapresiasi oleh peserta dari K/L yang diundang dalam rapat PAK ini. Diperlukan adanya rapat PAK lanjutan, termasuk rapat kecil yang melibatkan instansi yang lebih spesifik. Misalnya, dapat dilaksanakan rapat antara BNPT dengan TNI, Polri, dan BIN serta ⁠Tim Pusdalsis BNPT akan meminta masukan secara tertulis dari masing-masing K/L yang hari ini memberikan pendapat. Setelah itu, BNPT dapat mengadakan kegiatan uji publik dengan mengundang elemen masyarakat, think tank, dan lembaga lainnya yang dirasa dapat memberikan masukan kritis terhadap R-Perpres. Hal ini perlukan untuk memenuhi prinsip meaningful participation dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. 

 

RDU

Like
0
Share News:
Subscribe to Our News
Get the latest regulatory updates and legal information directly in your inbox.

Other News

See More News
BNPT Signs Cooperation Agreement with PTPN III and University of North Sumatra
BNPT Signs Cooperation Agreement with PTPN III and University of North Sumatra
BNPT HOLDS FGD ON PREPARATION OF TECHNICAL GUIDELINES FOR ADMINISTRATION AND SERVICES FOR APPLICATIONS FOR LAW ENFORCEMENT PROTECTION
BNPT HOLDS FGD ON PREPARATION OF TECHNICAL GUIDELINES FOR ADMINISTRATION AND SERVICES FOR APPLICATIONS FOR LAW ENFORCEMENT PROTECTION
BNPT HOLDS FGD ON PREPARATION OF TECHNICAL GUIDELINES RELATED TO PROVIDING AND IMPLEMENTING PROTECTION FOR LAW ENFORCEMENT OFFICERS AND THEIR FAMILIES
BNPT HOLDS FGD ON PREPARATION OF TECHNICAL GUIDELINES RELATED TO PROVIDING AND IMPLEMENTING PROTECTION FOR LAW ENFORCEMENT OFFICERS AND THEIR FAMILIES
BNPT HOLDS FINALIZATION MEETING ON HARMONIZATION OF BNPT BANDAGE DRAFT ON BNPT JDIH
BNPT HOLDS FINALIZATION MEETING ON HARMONIZATION OF BNPT BANDAGE DRAFT ON BNPT JDIH
BNPT HOLDS SYSTEMATIC DRAFT REGULATION OF NATIONAL COUNTER-TERRORISM AGENCY ON IMPLEMENTATION OF DERADICALIZATION PROGRAM
BNPT HOLDS SYSTEMATIC DRAFT REGULATION OF NATIONAL COUNTER-TERRORISM AGENCY ON IMPLEMENTATION OF DERADICALIZATION PROGRAM
PREVENT TERRORISM, BNPT AND PT PERTAMINA (PERSERO) DISCUSS COOPERATION AGREEMENT
PREVENT TERRORISM, BNPT AND PT PERTAMINA (PERSERO) DISCUSS COOPERATION AGREEMENT
See More News
scroll to top
62