Jakarta- Rapat Pembahasan Naskah Nota Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan Tentara Nasional Indonesia dihadiri Subbagian Hukum. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi, Kolonel Sus. R. Tjandra
Sulistiyono, M.Han. (17/11)
Kolonel Sus. R. Tjandra Sulistiyono, M.Han. Kabag Hukum, Humas, dan TI menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan rapat untuk membahas Nota Kesepahaman antara BNPT dengan TNI tentang Penanggulangan Teorrisme. Sebelumnya, BNPT dengan TNI pernah melakukan MoU yang berakhir pada bulan Oktober 2023. Nota Kesepahaman tersebut menjadi penting karena BNPT dalam menjalankan fungsinya tidak dapat berdiri sendiri sehingga memerlukan bantuan berbagai pihak termasuk TNI. Dan Nota Kesepahaman ini untuk mengatur rencana kerja sama tentang sinergi penanggulangan terorisme dengan tujuan agar dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para pihak dalam mengimplementasikan Nota Kesepahaman tersebut. Terdapat masukkan atau alternatif di dalam Pasal Nota Kesepahaman tersebut untuk Penguatan BNPT sebagai Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis, melalui poin tersebut nantinya peran TNI pun dapat terlibat mulai dari Analisis hingga Pengendalian Krisis. Dan juga terdapat masukkan dan alternatif Penguatan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Nantinya, BNPT dan TNI dapat berkolaborasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Kesimpulan dari rapat tersebut bahwa Nota Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Tentara Nasional Indonesia tentang Penanggulangan Terorisme akan disempurnakan sesuai dengan masukan yang telah disepakati, serta baik BNPT maupun TNI akan mendiskusikan lebih lanjut terkait ruang lingkup di internal masing-masing.
SAC