Sentul- Rapat Koordinasi Pembahasan Teknis Draft PKS antara PT Pertamina (Persero) dengan BNPT, Subbagian Hukum Hadir Dalam Rapat Tersebut. Rapat dibuka oleh Kepala Subbag Hukum, Yogie Indra Kurniawan, S.H. (15/10)
Kepala Subbag Hukum, Yogie Indra Kurniawan, S.H. menyampaikan bahwa rapat tersebut adalah tindak lanjut dari PKS yang berakhir pada tahun 2024. Rapat tersebut diharapkan dapat mengakomodir hal-hal yang belum terbahas di PKS sebelumnya agar sinergi BNPT dengan Pertamina lebih kuat. Dan terkait penandatanganan jika dari BNPT dilakukan oleh Sekretaris Utama, maka dari Pertamina juga akan disesuaikan (bukan lagi Direktur Utama). Dan pihak Pertamina dan BNPT sepakat untuk menggunakan terminologi "penanggulangan terorisme" pada ruang lingkup dan klausul lainnya untuk mengganti "pencegahan terorisme" karena pencegahan sudah termasuk di dalamnya. Dan terkait masa berlaku, pihak Pertamina mengusulkan berlaku surut sejak tanggal 30 Juli 2024 agar tidak ada kekosongan dan subholding juga melaksanakan kegiatan setelah tanggal itu, tetapi untuk tanggal penomoran sesuai dengan aktual. Pihak BNPT mengakomodir masukan tersebut dan akan menyampaikan ke pimpinan. Dan kesimpulan Rapat tersebut terkait al-hal yang belum disepakati pada rapat tersebut akan disampaikan dan didiskusikan dengan internal masing-masing.
SAC