Bogor, Subbagian Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar rapat koordinasi internal dan intensif guna mereviu draf Peraturan BNPT terkait Pelaksanaan Tugas Sekretariat Bersama dan Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan RAN PE secara virtual. (19/06)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat bilateral strategis yang telah dilaksanakan sebelumnya bersama DJPP Kementerian Hukum pada 17 Juni 2026 kemarin, yang berfokus pada penyempurnaan draf, tata letak penempatan, dan kesesuaian regulasi tanpa mengubah esensi substansinya. Dalam agenda reviu kali ini, dilakukan penataan terhadap beberapa poin krusial, di antaranya perumusan konsideran menimbang, detail pembagian tugas evaluasi tema RAN PE, penyelarasan draf dengan Pasal 9 Perpres Nomor 8 Tahun 2026, serta penyusunan Ketentuan Penutup termasuk pencabutan PerBNPT Nomor 5 Tahun 2021. Melalui penyempurnaan ini, Bagian Hukum BNPT akan segera merapikan draf final untuk diteruskan ke Ditjen Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) agar proses pelaporan ke Direktur Harmonisasi serta tahapan harmonisasi formal dapat berjalan dengan cepat dan lancar.
ZPN