Bogor - BNPT menghadiri Rapat PAK Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Rapat dibuka oleh KemenPPPA. (6/11)
Rapat dibuka oleh Ibu Ila dari KemenPPPA yang menyambut baik setiap perwakilan Kementerian/Lembaga yang menghadiri rapat lanjutan terkait KLA ini.
Beberapa poin pokok pembahasan dalam rapat ini yaitu terkait Pasal 12 serta Pasal 15. Selain itu, disampaikan juga bahwa setelah Perpres ini disahkan, akan mengubah Keputusan Menteri Nomor 12 Tahun 2013, sehingga Kementerian/Lembaga yang belum masuk dalam rancangan ini dapat dimasukkan ke dalam rancangan peraturan dalam BAB tim koordinasi terkait Pasal 12. Adapun Kesetneg juga menyampaikan tanggapan terkait Pasal 12 yaitu ketika sudah sesuai ketentuan Perundang-undangan, maka terkait Tim Koordinasi tidak perlu didefinisikan lagi. Sebab mulai dari UU, PP, Permen, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan lain seperti Perpres 101, Menteri melalui Tim koordinasi tidak melalui Teknis lagi, dan disepakati jika Tim Koordinasi karena Tim Koordinasi dilakukan dari Pemantauan dan Pelaporan perlu pertegas lagi.
Semua pihak sepakat bahwa Rancangan Perpres ini menjadi penting karena dapat mendorong Pemda untuk bergerak, semenjak KLA ini di-piloting sejak 2011, program dari 2009, dan ada 465 Kabupaten/Kota yang berpartisipasi dalam KLA, dan sisanya masih ada yang harus diupayakan, untuk evaluasi monev akan dikoordinasikan dalam Tim Koordinasi dan Kemenko PMK akan berkoordinasi dan untuk RAN yang akan dievaluasi K/Lnya bukan Pemda.
NH