Jakarta- Dalam melaksanakan pembahasan untuk pembentukan peraturan badan, BNPT laksanakan rapat internal terkait Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan BNPT. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga yang menyampaikan bahwa diskusi hari ini untuk membahas bagaimana Pengelolaan BMN yang sesuai aturan. Pembahasan hari ini merupakan pertemuan pertama, yang sekaligus untuk mendengar masukan dari pihak DJKN Kementerian Keuangan untuk mengetahuia bagaimana mengelola barang milik negara yang menjadi asset pemerintah, serta sudah banyak pula yang diupayakan salah satunya dengan invetrais aset yang dirawat, diasuransikan dan lain sebagainya agar apa yang dimiliki bisa dipantau kegunaannya. (19/06)
Pada rapat ini, disepakati ruang lingkup yang disusun untuk rancangan Perban BMN ini adalah:
a. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
b. Pengadaan;
c. Penggunaan;
d. Pemanfaatan;
e. Pengamanan dan pemeliharaan;
f. Penilaian;
g. Pemindahtanganan;
h. Pemusnahan;
i. Penghapusan;
j. Penatausahaan; dan
k. Pengawasan dan pengendalian.
Pada rapat hari ini disimpulkan Unit Rumah Tangga dan Layanan akan menyempurnakan draft sesuai kebutuhan untuk dapat dikirimkan ke Bagian Hukum agar dapat direview kembali dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
(RDU)