Bogor - BNPT menghadiri Rapat Pembahasan Nota Kesepakatan antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Pemerintah Kabupaten Blora tentang Penanggulangan Terorisme di Wilayah Kabupaten Blora. Rapat dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Blora. (14/11)
Pemerintah Kabupaten Blora menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan sebelumnya. Pada rapat ini, terdapat beberapa hal yang disepakati yaitu Judul (""Nota Kesepakatan antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Pemerintah Kabupaten Blora tentang Penanggulangan Terorisme di Wilayah Kabupaten Blora"), Pasal 1 (Maksud dan Tujuan), Pasal 2 (Lokasi), Pasal 4 (Ruang Lingkup), Pasal 5 (Tugas dan Tanggung Jawab), Pasal 10 (Monitoring dan Evaluasi), serta Penutup.
Sementara itu, beberapa bagian yang diubah meliputi Pasal 3 terkait Objek, Pasal 6 terkait Pelaksanaan, dan Pasal 11 terkait Korespondensi. Pada rapat ini, Subdit TI juga menyampaikan bahwa terkait ruang lingkup program kerja sama dapat dilakukan kegiatan pelatihan bersama atau pun sosialisasi terkait pedoman pencegahan terorisme. Pemkab Blora juga menyampaikan dapat melaksanakan program kerja sama seperti sosialisasi, bimtek, penyuluhan, atau diklat yang saat ini juga sudah dilaksanakan secara parsial. Terkait hal tersebut, pembahasan draf Nota Kesepakatan antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Pemerintah Kabupaten Blora tentang Penanggulangan Terorisme di Wilayah Kabupaten Blora telah disepakati, hanya tinggal menunggu masukan unit teknis terkait rencana kerja untuk selanjutnya akan dilakukan penandatanganan secara seremonial yang disaksikan oleh Kepala BNPT di pendopo Pemkab Blora pada tanggal 20 November 2025.
NH