Fri, 2023 November 24 | by BNPT
Jakarta - (21/10/23) telah dilaksanakannya Rapat Fasilitasi Pengamanan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Tindak Pidana Terorisme yang dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Jakrta, Kejaksaan RI, Kejaksaan Agung, Kejari Jakarta utara, Polda Metro Jaya, Polres Metro Depok, Polres Metro Tangerang, Rutan Cikeas, Rutan PMJ.
Rapat di mulai pada pukul 09.15 dibuka dengan Sambutan dan ucapan terimakasih oleh Bp Suroyo, sudah menjadi tugas BNPT sebagai Koordinator menyelenggarakan acara ini. Sebagaimana Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme. Sehingga perlu dilakukan koordinasi dalam pelaksanaannya.
Terlaksananya Koordinasi Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan bagi Jaksa Penuntut Umum. Surat Pelaksanaan Pemberian Pelindungan kepada POLRI, berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Pemberian Pelindungan.