Thu, 2025 January 09 | by BNPT
Bogor- BNPT hadiri rapat koordinasi terkait penilaian/verifikasi desa/kelurahan sadar hukum secara periodik yang dilaksanakan oleh BPHN. Rapat dibuka oleh Henny Indawati, S.H., M.H. selaku Ahli Madya Penyuluh Hukum yang menjelaskan bahwa terdapat 4 dimensi penilaian/verifikasi Desa/Keluarga Sadar Hukum secara Periodik meliputi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan, Akses Demokrasi dan Regulasi. Dan saat ini BPHN telah menjalankan program desa/kelurahan sadar hukum yang dilaksanakan sejak tahun 1993 hingga saat ini. Namun perlu adanya peningkatan kualitas terhadap program dan kegiatan, agar dapat terukur baik dari sisi peningkatan kesadaran hukum dan peningkatan kesejahteraan ekonomi Masyarakat (09/01) Ibu Heny Indawati, S.H., M.H. juga menjelaskan bahwa program KADARKUM juga sudah dilakukan kepada Kementerian/Lembaga dengan berkolaborasi dalam pembentukan Kelompok KADARKUM tingkat pusat. Dimana hal tersebut dilakukan untuk kemajuan program sadar hukum dan sinergi dengan adanya KADARKUM Pusat salah satunya dengan Kementerian Desa, BP2MI, BNPT, dll. Diakhir pembahasan diskusi, disampaikan bahwa diharapkan akan adanya peningkatan kolaborasi dan koordinasi serta sinergisitas antara BPHN, Kanwil Daerah maupun K/L KADARKUM Pusat terhadap peningkatan program KADARKUM yang sudah cukup baik sampai saat ini dalam meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia. (rdu)