MAHKAMAH KONSTITUSI LAKUKAN PLENO KHUSUS AGENDA PENYAMPAIAN LAPORAN KERJA TAHUN 2024, SALAH SATUNYA MELAPORKAN TERKAIT PUTUSAN UJI PUU PASAL 43L UU NOMOR 5 TAHUN 2018

Thu, 2025 January 02 | by BNPT

Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan penyampaian laporan tahunan kinerja tahun 2024 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2025. Sidang pleno khusus diselenggarakan sebagai forum untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik pelaksanaan kewenangan yang telah dilakukan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 UU MK perihal kewajiban menyampaikan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai permohonan yang diregistrasi, diperiksa, dan diputus (02/01). Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri sejak Tahun 2003 hingga 31 Desember 2024 telah diregistrasi sebanyak 4.128 perkara, dari total jumlah tersebut 4.046 perkara telah diputus dan 82 perkara dalam proses. Salah satu putusan yang menjadi atensi terdapat beberapa putusan yang menyita perhatihan public yaitu Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XXI/2023, terkait pengujian Pasal 43L UU Nomor 5 Tahun 2018 dimana MK memutuskan bahwa pemenuhan kompensasi korban Terorisme paling lama 10 Tahun. Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, BNPT telah melakukan tindak lanjut untuk melaksanakan pemenuhan hak kompensasi korban tindak pidana terorisme masalalu dengan melakukan Adendum PKS antara LPSK dan BNPT, dibantu oleh bagian Hukum, Humas dan TI. Serta mensosialisasikan terkait pengajuan penerbitan surat penetapan korban tindak pidana terorisme masalalu yang dilakukan oleh Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme dan Bagian Hukum, Humas, TI.