JDIH Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang penanggulan terorisme dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. JDIH Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Sekretariat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan terorisme, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
  2. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor
  3. Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 124 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan NasIonal Penanggulangan Terorisme