Thu, 2025 January 16 | by BNPT
Jakarta- BNPT, MenpanRB, dan K/L lainnya melakukan rapat mengenai Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang dibuka oleh Bapak Istiyadi selaku Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan. Rapat tersebut membahas mengenai tindak lanjut penataan organisasi BNPT (16/01). Pembahasan mengenai RPerpres BNPT telah dilakukan sejak tanggal 17 Januari 2019 hingga saat ini. Proses yang telah dilalui oleh BNPT bersama dengan KemenpanRb telah dilalui dengan beberapa perubahan dari rancangan RPerpres tersebut. Pada tanggal 19 November 2024 terdapat pengembalian izin prakarsa oleh Kemensetneg kepada KemenpanRB. Hasil dari rapat tersebut diantaranya yaitu dalam penataan organisasi BNPT terdapat 3 poin utama. Kepala Biro Umum BNPT mengharapkan dapat menindaklanjuti SOTK yang telah berjalan cukup lama dari tahun 2018 s.d saat ini, dimana urgensi dari pembentukan RPerPres ini yaitu: karena amanah dari UU yang harus disesuaikan secara administratif dan normatif, sehingga implementasi lapangan dari tugas dan fungsi BNPT akan sesuai dengan keadaan yang saat ini berjalan. BNPT selaku pemohon perubahan PerPres BNPT ini akan menerima putusan terakhir dari KemenpanRB selaku pemrakarsa Perubahan Peraturan Presiden tentang BNPT. Dalam rapat tersebut juga terdapat masukan dari Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum. Sebagai informasi, bahwa BNPT masih menggunakan Perpres yang terdahulu yaitu PerPres No. 46 tahun 2010. Dimana PerPres ini sudah tidak mengakomodir struktur BNPT saat ini. Dari rapat yang diadakan, KemenpanRB akan bersurat kepada Kepala Bnpt untuk pembaharuan naskah urgensi sesuai dengan Asta Cipta Presiden dan Kabinet Merah Putih, serta dilanjutkan dengan BNPT yang akan berkoordinasi dengan KemenpanRB terkait naskah urgensi kelengkapan izin prakarsa. UUL