Pembahasan Rancangan Peraturan LPSK Tentang Pengelolaan Rumah Aman

Mon, 2023 October 23 | by BNPT

Bogor, Senin 23/10/2023 telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan LPSK Tentang Pengelolaan Rumah Aman yang dilaksanakan secara Daring.

Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Standar dan Pengelolaan Rumah Aman sudah cukup lama dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum maka dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan tersebut.Fungsi rumah aman adalah tempat kediaman sementara, tempat kediaman baru, tempat perlindungan darurat, dan tempat penanganan sementara bagi saksi dan korban.

Kepala Biro Perencanaan Hukum dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa terkait perlindungan aparat penegak hukum di BNPT sendiri sudah berjalan dengan mekanisme berdasarkan permintaan lalu disampaikan ke Mabes Polri, serta disampaikan bahwa untuk selajutnya harmonisasi Peraturan LPSK Tentang Pengelolaan Rumah Aman dapat dilakukan dengan baik.

Hal-hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait ialah:
a. Apakah subjek perlindungan di rumah Aman perlu mengakomodir subjek lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tindak pidana terorisme.
b. Apakah mekanisme perlindungan rumah aman berdasarkan permintaan pejabat dari instansi terkait sudah dapat selaras dengan kebutuhan dari masing-masing instansi.
c. Berkaitan dengan pembiayaan, apabila ada perlindungan di Rumah Aman berdasarkan permintaan dari instansi terkait, meminta pendapat kepada Kemenkeu terkait dengan pembiayaan apabila pengamanan dan pengawalan dilakukan secara bersama-sama.