BNPT MENGIKUTI RAPAT PENYUSUNAN RPP PERUBAHAN PIDANA

Fri, 2025 February 28 | by BNPT

Jakarta- BNPT ikut melaksanakan rapat penyusunan RPP Perubahan Pidana yang dilakukan oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam pembahasan materi substansi penyusunan RPP Perubahan Pidana, Prof Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kerjaksaan agung tidak pernah memberikan kepastikan hukum terkait kapan seseorang terpidana mati di eksekusi, hal ini mejadikan seolah kejagung tidak memiliki suatu pegangan atau parameter dalam mengeksekusi atau tidak mengeksekusi terpidana tersebut (28/02). Pada rapat kali ini, teradapat 4 RPP yang sedang disusun terkait turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Namun ke semuanya belum selesai, diharapkan pada tahun ini dapat menyelesaikan RPP ini. Dan pada hasil diskusi rapat kali ini kemudian akan dipelajari sebagai bahan pembahasan yang akan dilanjutkan kembali di pertemuan berikutnya. (RDU)