Rapat Tahap II Penyusunan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Aparat Penegak Hukum yang Menangani Perkara Tindak Pidana Terorisme

Tue, 2023 March 21 | by BNPT

Jakarta – Rapat yang diselenggarakan pada Selasai (21/3) dipimpin oleh Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum BNPT Suroyo, S.H., M.Hum. Adapun perwakilan eksternal yang hadir meliputi Biro Hukmas Mahkamah Agung, Biro Hukum Kejaksaan RI, Divkum Polri, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Barat, DitTPTLN Kejaksaan Agung RI, Kejari Jakarta Timur, Ditjenpas Kemenkumham, Bapas Bogor, Kejari Barat, Lapas Cipinang dan Bapas Jakarta Pusat.

Disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pelaksanaan Pelindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 34 yang berbunyi dalam pemberian Pelindungan dan pelaksanaan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum dan/atau Jaksa, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, dilakukan monitoring dan evaluasi.

Adapun Tim monitoring dan evaluasi setidaknya terdiri atas unsur-unsur BNPT, Kepolisian, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang akan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kepala BNPT.

Di penghujung rapat, telah tersusun rancangan surat keputusan Kepala BNPT tentang Team Monitoring Evaluasi Pemberian Pelaksanaan Pelindungan yang berisi antara lain bentuk Kesekretariatan Team Monev Pusat dan Daerah yang anggotanya melibatkan APH di masing-masing Lembaga. Sebagai pelaksanaan SK tersebut untuk dibuatkan pedoman dalam bentuk Peraturan Kepala BNPT/Peraturan Badan.