Mon, 2023 May 08 | by BNPT
JAKARTA - Tujuan Rancangan Perban sebagai Payung Hukum bagi Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat. Perban dimaksud merupakan amanat langsung PP 77/2019 dan Melanjutkan juga melengkapi masukan di FGD I dan II, dengan menggunakan metode penyisiran pasal per pasal dan lampiran rancangan Perban.
Rapat Penyusunan Peraturan BNPT ini diadakan secara langsung pada Hari Senin (8/10) Pembahasan meliputi diskusi yang berorientasi pada pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat oleh Subdit Pemberdayaan Masyarakat, Subdit Kontra Propaganda dan Subdit Pengawasan.
pengkajian secara Redaksional dan Materiil (Mutatis Mutandis) dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Desa, Permendes, Permenkes dan Permendagri dengan menghimpun saran dan masukan dari peserta rapat. Telah didiskusikan seluruh 7 Bab 20 Pasal beserta lampiran dan disepakati seluruh pihak.