Mon, 2024 September 09 | by BNPT
Jakarta, 09/09/2024 – Rapat Kelima Penguatan Konsep Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia terkait Pedoman Penanganan Konten Intoleransi Radikal Terorisme di Ruang Siber (IRET) telah dilaksanakan dalam rangka Persiapan Uji Publik. Rapat yang dipimpin Kombes Pol. Drs. Sutriyono selaku Kasubdit Teknologi Intelijen, dengan menyampaikan Perarturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Penanganan Konten Intoleransi Radikal Terorisne di Ruang Siber (IRET) didasari dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 telah termaktub dalam pasal 43G dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2019. Pada kesempatan tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan atas Rancangan Peraturan tersebut sebelum melaksanakan tahap selanjutnya yakni uji publik.