MK PUTUSKAN HASIL PERKARA NOMOR 103/PUU-XXI/2023 ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN UU NO.5 TAHUN 2018

Thu, 2024 August 29 | by BNPT

Jakarta – Setelah menyerahkan Keterangan Tertulis pada tanggal 4 Maret 2024 dan menyampaikan keterangan lisan 5 Maret 2024 serta keterangan tambahan secara tertulis 15 maret 2024, BNPT dengar hasil putusan Sidang Permohonan Pengujian UU No. 5 Tahun 2018 Terhadap UUD RI 1945 pada hari Kamis (29/8). Turut hadir Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, juga dari LPSK serta Kuasa Hukum Pemohon dan BNPT yang diwakili Rahel, S.H., H.Hum. selaku Kepala Sub Direktorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme juga sejumlah staf Bagian Hukum dan staf Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme serta dihadiri secara online oleh Drs. Imam Margono selaku Direktur Perlindungan. Pada Pengucapan Penetapan Keputusan, Majelis Hakim membacakan pokok-pokok dan pertimbangan tertentu yang relevan dan selebihnya dijelaskan dalam Salinan Putusan. Dikabulkankannya permohonan untuk sebagian dalam putusan ini berarti menjadikan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis dapat diajukan paling lama 10 tahun terhitung sejak Tanggal Undang-Undang ini berlaku oleh korban langsung yang diakibatkan dari Tindak Pidana Terorisme sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku.