Mon, 2023 May 08 | by BNPT
Bogor - Rapat di selenggarakan pada Senin (8/5) yang di Pimpin oleh Kasubdit Pemulihan Korban yang dihadiri oleh Staff Subdit Pemulihan Korban dan Staff Bagian Hukum. Rapat pembahasan ini merupakan rapat lanjutan dari FGD Penyusunan Peraturan Badan tentang Pedoman Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme untuk menyelaraskan masukan dari Kementerian/Lembaga pada rapat sebelumnya.
Subdit Pemulihan Korban menjelaskan bahwa restitusi tidak dimasukkan karena bukan Negara yang membayar karena pelaku yang Membayarnya. Berdasarkan hasil rapat terdapat beberapa perubahan mengenai isi Pasal.
Selanjutnya Pemko akan mengadakan Rapat dengan Konsultan terkait hasil rapat yang dilakukan dengan Subbag Hukum.