Rapat Awal Pembahasan Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme No.4 Tahun 2013 tentang Kerjasama Aparat Penegak Hukum.

Fri, 2023 November 03 | by BNPT

Jakarta 03/11/2023 te;ah dilaksanakannya Rapat Awal Pembahasan Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme No.4 Tahun 2013 tentang Kerjasama Aparat Penegak Hukum yang diahadiri oleh Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum, Kasubbag Hukum dan TU Biro BNPT, Koordinator Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Ketua Tim Pokja Harmonisasi, Staf dit Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme No.4 Tahun 2013 tentang Kerjasama Aparat Penegak Hukum merupakan produk Tahun 2013, secara substansitif sudah tidak lagi mengakomodir tindak pidana terorisme, baik secara empiris maupun secara regulasi, Dalam peraturan badan yang baru perlu adanya penjelasan mengenai tusi BNPT terkait intervensi, kontribusi, implementasi, dan mekanisme koordinatif hubungan antar lembaga aparat penegak hukum.

Kasubbag Hukum dan TU Biro BNPT menyampaikan bahwa usulan Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme No.4 Tahun 2013 tentang Kerjasama Aparat Penegak Hukum telah sesuai dengan amanat Pasal 43G UU 5 Tahun 2018, dimana mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan Terorisme merupakan Atribusi pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.