Thu, 2023 December 14 | by BNPT
Jakarta - (14/11/23) telah dilaksanakannya Sharing Session Best Practice Pengelolaan Kebijakan Publik yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara RI, Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penguatan partisipasi publik dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam proses pembuatan kebijakan publik, khususnya dalam membangun kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy.
erkait dengan PMK mengenai program Pengungkapan Sukarela dilatarbelakangi dengan ketentuan perpajakan, penambahan aset merupakan representasi penambahan penghasilan. Wajib pajak memerlukan keringanan dan negara memerlukan tambahan penerimaan. UU yg mengatur program pengungkapan sukarela yaitu UU No.7 th 2021 ttg HPP. Proses Kajian dan Analisis Kebijakan PPS dengan dasar arah kebijakan pemerintah dan evaluasi dari tax amnesti. Dan program ini dilakukan secara online, repatriasi dilakukan hanya melalui perbankan, pilihan investasi yaitu SBN, renewable energy dan hilirisasi SDA. Isi dari kebijakan ini bahwa barangsiapa yg merasa belum melakukan lapor pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pelaporan secara sukarela dengan tarif pajak yg lebih murah dan tidak dikenai sanksi dengan dampak penerimaan negara 61T serta mampu menarik repatriasi dan investasi wajib pajak sebanyak 22T
Dari K/L yang menjadi narasumber atau contoh nilai Indeks Kualitas Kebijakan Unggul yaitu sudah terdapat Naskah kebijakan atau policy brief pada saat proses perencanaan, partisipasi publik saat proses pembuatan kebijakan, serta adanya evaluasi implementasi yang berbentuk survey.