Rapat lanjutan panitia antarkementerian penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penanganan terhadap Saksi Pelaku yang Bekerja Sama

Thu, 2023 August 03 | by BNPT

Jakarta - Kamis, (3/8) telah dilaksanakannya Rapat lanjutan panitia antarkementerian penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penanganan terhadap Saksi Pelaku yang Bekerja Sama Pimpinan Rapat dan di Pimpin Kepala Badan Strategi Dan Kebijakan Hukum dan HAM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Y. Ambeg Paramarta.
Peserta Rapat Tenaga Ahli/Akademisi, Prof. Harkristuti Harkosnowo, S.H., M.H., Tenaga Ahli/Akademisi, Abdul Wahid Masru, S.H., M.H., Perwakilan Kementerian Lembaga undangan, Kepala Subdirektorat Perlindungan Aparat Penegak Hukum BNPT, Staff Subdirektorat Perlindungan Aparat Penegak Hukum BNPT, staff subbagian Hukum BNPT.

Rapat pembahasan dibuka Kembali dan dipimpin oleh Kepala Badan Strategi Dan Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan membahas ulang draft RPP Tentang Penanganan Secara Khusus Dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, Kepala Subdirektorat Perlindungan Aparat Penegak Hukum menyatakan apabila Proses Saksi Pelaku di Lingkungan Terorisme sudah berjalan demikian dimana BNPT sebagai Lembaga koordinator memberikan rekomendasi kepada LPSK, Polri, dan Pihak Lapas dalam melakukan pemisahan ruang tahanan yang menjadi Saksi Pelaku.