Wed, 2020 February 19 | by BNPT
Jakarta - Logo sebagai huruf atau lambang yang mengandung makna BNPT yang tertuang dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Perban BNPT) tengah menjalani proses harmonisasi. Kegiatan ini dihadiri narasumber dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Hernadi, M.H., beserta Staf Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Febbiola Rizka M., S.H.
Bertempat di Hotel Royal Kuningan, Jumat (19/2) pagi, rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas BNPT, Bangbang Surono Ak., MM. Karoren BNPT menyampaikan apresiasi kepada peserta dan khususnya narasumber yang telah banyak membantu BNPT dalam hal perundang-undangan. Terlebih saat ini dalam hal logo BNPT sudah digunakan sejak tahun 2010 berdirinya BNPT perlu memiliki kedudukan hukum.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan pihak internal BNPT mulai dari Bagian Rumah Tangga, Bagian Kepegawaian dan Inspektorat. Dalam kegiatan ini seluruh peserta menyampaikan masukan sehingga menghasilkan altiernatif-alternatif terkait isian Perban BNPT.
Pasca rapat harmonisasi, prosesi penyusunan Perban BNPT akan memasuki tahapan penetapan atau finalisasi. Setelah diresmikan, Perban BNPT akan terdaftar dalam lembar Berita Negara.