Rapat PAK I Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan

Tue, 2023 May 16 | by BNPT

Bogor - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme turut serta dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan pada hari Selasa (16/5) Rapat pembahasan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Badan Strategi Dan Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menyatakan apabila rapat PAK I ini merupakan tahap rapat awal dalam penyusunan RPP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dimana RPP ini merupakan amanat dari UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Pembahasan selanjutnya dilakukan oleh Guru Besar UI yang menjelaskan apabila setiap K/L yang berpartisipasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah ini untuk memberikan masukan guna melengkapi RPP ini dan dimohonkan apabila setiap perubahan yang ada di setiap Rapat untuk dilaporkan kepada Pimpinan agar tidak menjadi masalah kedepannya yang dapat menghambat berjalannya pelaksanaan PP ini.

Perwakilan K/L lain mengungkapkan permohonan untuk mempelajari dan menelaah RPP ini terlebih dahulu dan meminta waktu untuk memberikan masukan kepada pemrakarsa.

Pihak Kemenkumham menjelaskan terkait timeline rencana penyusunan RPP ini agar RPP dapat tersusun dengan efektif dan memberikan waktu kepada K/L lain untuk melakukan telaahan terkait RPP ini dalam waktu 7-10 hari.

Rapat selanjutnya akan diinfokan terlebih dahulu oleh pihak Kemenkumham.