PERKUAT KOORDINASI, BNPT GELAR RAPAT HARMONISASI TAHAP KEDUA RANCANGAN PERATURAN BNPT TENTANG KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Tue, 2021 April 20 | by BNPT

Jakarta - Untuk meningkatkan efektifitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana terorisme masa lalu, dan korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, maka perlu adanya pengaturan mengenai koordinasi pelaksanaan yang terpadu di tingkat Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, BNPT menggelar Harmonisasi Tahap Kedua Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme pada Senin (19/4/2021) secara virtual.

Rapat ini dipimpin oleh Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H., dihadiri oleh Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Drs. Herwan Chaidir, Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban, Kolonel (Czi) Roedy Widodo, Kepala Seksi Pemulihan Korban, Muhammad Lutfi, S.IP., M.Si., Kepala Seksi Pemulihan Sarana dan Prasarana, Nurturyanto, S.E., Sekretaris Jendral LPSK, Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H. MBA, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Kementerian Luar Negeri, perwakilan Kementerian Kesehatan, perwakilan Kementerian Sosial, perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia dan perwakilan Kepolisian Republik Indonesia.

Rapat kali ini dimaksudkan untuk mendengarkan pendapat dari Kementerian dan Lembaga terkait. Kepala Seksi Pemulihan Sarana dan Prasarana, Nurturyanto, S.E., menjelaskan bahwa jika sesuai dengan rekam jejak yang kita ketahui bersama, pertama kali Perban ini dilaksanakan pada tahun 2018, “sudah tiga tahun berjalan dan saat ini baru terealisasi dengan isi yang padat, adapun rujukan dan rencana formal tentang Perban ini adalah Rencana Kerja BNPT tahun 2021 dan program kerja Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi,” ungkapnya.

Nurturyanto menambahkan, penyusunan pedoman Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme merupakan bentuk turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban,  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Diskusi mendengarkan pendapat ini berjalan lancar dengan memastikan bahwa bahasa yang digunakan dalam perumusan telah selaras dengan kaidah bahasa Indonesia yang benar serta mengunakan pilihan kata yang tepat. Diskusi ini ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan pembahasan internal terkait bab empat.