Naskah urgensi ini disusun sebagai dasar pembentukan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Kontra Radikalisasi. Dokumen ini memuat urgensi pengaturan, tujuan pembentukan, sasaran yang ingin dicapai, serta pokok pikiran dan ruang lingkup materi muatan yang diperlukan sebagai landasan hukum pelaksanaan kontra radikalisasi dalam rangka pencegahan tindak pidana terorisme secara komprehensif dan berkelanjutan.