Laporan analisis dan evaluasi ini disusun untuk menilai kesesuaian, kejelasan, dan efektivitas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kontra Radikalisasi. Analisis dilakukan berdasarkan enam dimensi, yaitu Pancasila, ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaan. Hasil evaluasi menunjukkan perlunya penyempurnaan pengaturan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan kontra radikalisasi sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana terorisme.