RAPAT PERSIAPAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN RI TENTANG RAN PE TAHUN 2025-2029 SUBBAGIAN HUKUM HADIR DALAM RAPAT TERSEBUT

RAPAT PERSIAPAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN RI TENTANG RAN PE TAHUN 2025-2029 SUBBAGIAN HUKUM HADIR DALAM RAPAT TERSEBUT

Penyuluh Hukum BNPT
17 September 2025

Jakarta- Rapat Persiapan Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden RI tentang RAN PE Tahun 2025-2029, Subbagian Hukum hadir dalam rapat tersebut. Rapat dibuka Bapak Direktur Kerjasama Regional Multilateral. (17/09)

 

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa RAN PE fase kedua tersebut merupakan kelanjutan fase pertama dimana terdapat hal baru yang sebelumnya pilar dan sekarang menjadi tema, serta dan penambahan Kementerian/Lembaga untuk pelaksanaan RAN PE fase kedua. Pada rapat tersebut untuk mendapat arahan dan diskusi sehingga menjadi bahan untuk proses harmonsasi yang akan dilaksanakan. Direktur HPP I DJPP Kemenkum menyampaikan pertemuan tersebut merupakan langkah awal dari proses harmonisasi nanti dengan harapan adanya konsistensi dalam pelaksanaan harmonisasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara karena Kementerian/Lembaga sudah menyepakati substansi isi PerPres tersebut. Dan terkait apa yang akan disusun di dalam RAD PE padahal di RAN PE tersebut sudah jelas daerah harus melakukan apa, sehingga perlu diatur bagaimana daerah melakukan RAN PE tersebut.

 

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan terkait RAD PE akan mengikuti namun pada intinya daerah jangan diberatkan karena sudah banyak mandatori dari Kementerian/Lembaga ke daerah, serta diharapkan di dalam PerPres tersebut tidak mewajibkan adanya Perda, namun bisa dengan peraturan lainnya. Kepala Subdirektorat Kerjasama Regional menyampaikan bahwa terkait RAD PE dimsukan ke Draft PerPres fase kedua karena melihat pelaksanaan RAN PE fase pertama, karena meksipun tidak ada kewajiban daerah untuk membuat RAD PE, namun ada provinsi yang memang sudah menyusun regulasi sendiri yang merujuk ke PerPres dengan menyesuaikan kondisi di daerah, regulasi tersebut ditujukan untuk perencanaan, penganggaran dan lain sebagainya. Perwakilan Sekber RAN PE juga menambahkan bahwa pentingnya pencantuman RAD PE ini agar daerah dapat melaksanakan dan perpres tersebut dapat menjadi acuan khususnya dalam aspek penganggaran. Untuk Kesimpulan rapat diskusi untuk menyempurnakan RAN PE tersebut telah selesai untuk selanjutnya dilaksanakan harmonisasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2025 dengan harapan proses harmonisasi dapat berjalan lancar dan PerPres RAN PE dapat segera diterbitkan.

SAC

Like
0
Bagikan Berita:
Berlangganan Berita Kami
Dapatkan update regulasi dan informasi hukum terkini langsung di email Anda.

Berita Lainnya

Lihat Berita Lainya
BNPT Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PTPN III dan Universitas Sumatera Utara
BNPT Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PTPN III dan Universitas Sumatera Utara
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN LAYANAN PERMOHONAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN LAYANAN PERMOHONAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS TERKAIT PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM BESERTA KELUARGA
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS TERKAIT PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM BESERTA KELUARGA
BNPT GELAR FINALISASI RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERBAN BNPT TENTANG JDIH BNPT
BNPT GELAR FINALISASI RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERBAN BNPT TENTANG JDIH BNPT
BNPT GELAR SISTEMATIKA RANCANGAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM DERADIKALISASI
BNPT GELAR SISTEMATIKA RANCANGAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM DERADIKALISASI
CEGAH TERORISME, BNPT DAN PT PERTAMINA (PERSERO) BAHAS PERJANJIAN KERJA SAMA
CEGAH TERORISME, BNPT DAN PT PERTAMINA (PERSERO) BAHAS PERJANJIAN KERJA SAMA
Lihat Berita Lainya