Wed, 2021 August 04 | by BNPT
Bogor - Menindaklanjuti Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT melalui Subbagian Hukum kembali menggelar Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai BNPT yang dilakukan secara virtual pada Selasa (4/8/21).
Rapat ini diikuti oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pembina atau pengawas tim pokja harmonisasi.
Dijelaskan kembali bahwa peraturan ini menggambarkan tata cara pemberian hukuman disiplin bukan uraian pemberian hukuman disiplin karena sudah jelas pada Perban. Pada ruang lingkup, terdapat tujuh telaah yang sudah disesuaikan dengan Kementerian Hukum dan HAM yang berisi pemanggilan pegawai, pemeriksaan pegawai, berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan, penetapan keputusan penjatuhan hukuman disiplin, upaya administratif, pemberlakuan dan pendokumentasian keputusan penjatuhan hukuman disiplin dan pembatasan hak kepegawaian.
Selain itu, terdapat perbaikan pada Pasal 1 ayat (19) yang sebelumnya proses penjatuhan disiplin menjadi penegakan disiplin pegawai. Lalu terdapat perbaikan pada Pasal 5 ayat (3) penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh ketua tim pemeriksa.
Sebagai penutup, disepakati akan dilakukan pembahasan lanjutan secara daring, karena terdapat poin-poin yang harus didiskusikan terlebih dahulu, sebelum nantinya akan dijadwalkan untuk di berita negarakan.