Tue, 2024 November 05 | by BNPT
Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Penanganan Konten Intoleransi, Radikal, dan Terorisme di Ruang Siber Jakarta, 05/11/2024 dengan mengundang Densus 88, BAIS TNI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan BSSN. KBP Drs. Sutriyono selaku Kasubdit TI menyampaikan penjelasan tentang penanganan konten negatif , kita dalam rangka memperjelas tindaklanjut sesuai dengan tugas pokok BNPT menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang kontra radikalisasi dengan memfokuskan tindaklanjut bersama KL terkait, dalam melaksanakan monitoring sampai dengan tindak lanjut temuan konten radikal terorisme. Tindak Lanjut dari Harmonisasi ini adalah Menyesuaikan masukan/saran dari seluruh pihak yang telah disampaikan dalam rapat hari ini, Mengajukan permohonan persetujuan presiden dan Melaksanakan rapat harmonisasi lanjutan.