BNPT LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN LPSK TERKAIR TINDAK LANJUT PUTUSAN MK

Mon, 2024 September 09 | by BNPT

Bogor, 09/09/2024 – Telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Tindak Lanjut Putusan Permohonan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Pasal 43L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rapat dipimpin oleh Brigjen. Pol. Drs. Imam Margono - Direktur Perlindungan BNPT, dan dihadiri pula oleh Susilaningtyas, S.H. - Wakil Ketua LPSK beserta staf. Kedatangan LPSK pada hari ini merupakan koordinasi tindak lanjut atas Putusan Permohonan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023, yakni membahas tantangan dan mekanisme rencana kerja bersama terkait kompensasi korban terorisme. Dalam hal ini, nantinya BNPT dan LPSK akan turut serta menggandeng Kementerian/ Lembaga lain diantaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, dan Disdukcapil Pusat untuk koordinasi lanjutan.