Mon, 2020 November 09 | by BNPT
Jakarta - Rancangan Peraturan Badan Tentang Peningkatan Kemampuan Aparatur Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Memasuki Tahap Harmonisasi. Untuk itu BNPT menggelar Rapat Harmonisasi Perban Tentang Peningkatan Kemampuan Aparatur Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme pada Kamis (5/10).
Rapat ini dipimpin oleh Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H., dihadiri juga Perancangan Perundang-undangan Madya Kementerian Hukum dan HAM, Jefri S. Pakaya, S.H., M.H.. Pada jajaran BNPT dihadiri oleh Direktur Pembinaan Kemampuan, Brigjen. (Pol). Drs. Imam Margono, Kepala Subdirektorat Bina Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris, Kolonel (Mar) Andy Prasetyo, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han), Kasi Pengelolaan Sistem Informasi, Gemilang Parhadiyan, S.T., M.M.S.I., Kasi Penyusunan Sistem Operasi, Dimas Andianto, S.T., Kasi Analisis Intelijen, Leebarty Taskarina, S.Sos., M.Krim., Kasi Pemulihan Korban, Muhammad Lutfi, S.IP., M.Si., Kasi Identifikasi Narapidana, Ahmad Fauzi, S.Pd., M.Pd., M.H., Kasi Lembaga Pemerintah, Danny Dwi Wulandari, serta jajaran dari Sekretariat Utama BNPT.
Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H. memulai rapat ini dengan menyisir pasal per pasal. Hernadi mengatakan terdapat kalimat maupun frasa yang harus diperbaiki dan disesuaikan sebelum diundangkan dalam berita negara. Selain itu, Kasi Analisis Intelijen, Leebarty Taskarina, S.Sos., M.Krim., menambahkan agar tidak lupa untuk memeriksa kembali isi dari Peraturan Badan ini agar tidak terdapat kesalahan penulisan.
Sebagai penutup, Direktur Pembinaan Kemampuan, Brigjen. (Pol). Drs. Imam Margono, mengucapkan terima kasih atas bantuan tim harmonisasi dari Kemenkumham dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan Peraturan Badan ini. Untuk proses selanjutnya akan ada proses perbaikan, lalu menunggu surat harmonisasi selesai dan akan diajukan untuk proses diundangkan dalam berita negara.