Thu, 2021 February 25 | by BNPT
Jakarta - Mengoptimalkan efektifitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana terorisme masa lalu, dan korban tindak pidana terorisme di luar negeri, perlu adanya pengaturan mengenai koordinasi pelaksanaan yang terpadu di tingkat Kementerian/Lembaga, BNPT menggelar Focus Group Discussion (FGD) tahapan kedua tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme Tahun 2021 yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis (25/2).
Kegiatan ini dihadiri narasumber dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan, Hernadi, S.H., M.H. FGD ini dibuka oleh Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban, Roedy Widodo.
Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban, Roedy Widodo menyampaikan, pada FGD sebelumnya beberapa masukan telah dirangkum dan sudah dikoordinasikan. Hari ini, kita membahas finalisasi Perban tentang Koordinasi Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan pihak internal BNPT mulai dari Kedeputian Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, Kedeputian Bidang Kerja Sama Internasional, Bagian Hukum dan Humas, dan Konsultan. Dalam kegiatan ini seluruh peserta menyampaikan masukan sehingga menghasilkan altiernatif-alternatif terkait Peraturan BNPT.