Thu, 2020 October 08 | by BNPT
Bogor - Tindak pidana terorisme yang merupakan kejahatan transnasional yang sifatnya lintas negara yang terjadi di tiap negara di dunia, sehingga Warga Negara Indonesia (WNI) yang beraktivitas di luar negeri tidak terhindar dari kemungkinan menjadi target perekrutan, propaganda, pendanaan bahkan aksi terorisme itu sendiri. Salah satu hal yang menjadi permasalahan dalam perlindungan WNI di luar negeri dari ancaman terorisme saat ini ialah belum optimalnya upaya yang dilakukan baik dalam hal pencegahan sampai kepada paska kejadian aksi terorisme di luar negeri.
Didasari hal tersebut, untuk memperkuat komitmen dan dukungan K/L terkait dalam pembentukan mekanisme pelindungan WNI di luar negeri dari ancaman terorisme, Direktorat Perangkat Hukum Internasional menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyusunan Mekanisme Koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait Pelindungan WNI di Luar Negeri dari Ancaman Terorisme secara virtual pada Selasa (6/10).
Sebelumnya, Direktorat Perangkat Hukum Internasional pada tanggal 22 November 2018 lalu mencoba menginisiasi Penyusunan Mekanisme Pelindungan WNI di Luar Negeri dari Ancaman Terorisme di Jakarta. Rapat awal penyusunan mekanisme tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, LPSK, Kementerian Hukum dan HAM, Densus 88 AT Polri, BIN, BAIS TNI, dan BNPT selaku penyelenggara. Secara umum K/L terkait memberikan tanggapan positif atas rencana disusunnya mekanisme bersama ini dan menghasilkan draft awal yang dibuat dalam bentuk peraturan bersama atau surat keputusan bersama.
Diharapkan kedepannya Mekanisme Koordinasi antar K/L yang dibentuk akan menjadi pedoman teknis yang meliputi seluruh aspek dari pencegahan sampai kepada paska kejadian terorisme, termasuk pelindungan korban di luar negeri dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan berlaku.