RAPAT PEMBAHASAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BNPT DENGAN PT PLN TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

Fri, 2020 October 23 | by BNPT

Bogor - Setelah sebelumnya dilakukan Rapat pembahasan konsep Perjanjian Kerja Sama antara BNPT dengan PT PLN secara virtual pada Kamis (24/9), maka dilakukan rapat lanjutan mengenai Perjanjian Kerja Sama antara BNPT dengan PT PLN tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Lingkungan PT Perusahaan Listrik Negara pada Jumat (23/10) secara virtual.

 

Rapat ini diikuti oleh jajaran PT PLN, Kepala Bagian Hukum dan Humas, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han), Kasubdit Pam Obvit, Kolonel Mar. Wahyu Herawan, M.Sc., perwakilan dari Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, serta jajaran dari Sekretariat Utama BNPT.

 

Pada pembukaan rapat, pihak PT PLN yang diwakili oleh Adam Ramdani mengatakan secara umum sudah setuju dengan perubahan yang dihasilkan dari rapat sebelumnya. Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal. Pada bagian ruang lingkup, BNPT sepakat untuk melakukan pendampingan penyusunan Peraturan Direksi PT PLN. Adam Ramdani mengungkapkan, “peraturan direksi memerlukan pedoman untuk pendampingan, pendampingan untuk penyusunan peraturan direksi,” ungkapnya.

 

Kepala Bagian Hukum dan Humas mengatakan ada yang harus disesuaikan, mana yang harus menjadi tugas Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi dan mana yang menjadi tanggung jawab Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT.

 

Sebagai penutup, Adam Ramdani mengatakan ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan perbaikan tersebut akan diserahkan kembali ke BNPT pada hari Senin pada tanggal 26 Oktober 2020. Kepala Bagian Hukum dan Humas menanggapi pernyataan tersebut, “jika sudah dirapikan, akan dibuat nota dinas untuk masing-masing kedeputian, lalu ditentukan jadwal untuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, atau bisa dilakukan secara desk to desk,” tutupnya.