PLN DAN BNPT KERJA SAMA CEGAH TERORISME

Mon, 2020 November 16 | by BNPT

Jakarta - BNPT senantiasa menjalin kerja sama dengan instansi pemerintahan seperti Kementerian, Lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) utamanya pertukaran informasi dalam rangka mencegah tubuh instansi pemerintah dari masuknya bahaya radikal intoleran dan radikal terorisme. Dalam hal tersebut, BNPT dengan PT. PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 16 November 2020 di Jakarta.

Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT. PLN (Persero), Zulkifli Zaini, sementara itu dari pihak BNPT adalah Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis serta Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol. Budiono Sandi.

"PLN dengan aset lebih dari 1.600 triliun, merupakan aset yang perlu kita jaga bersama, baik itu aset fisik maupun human capitalnya sehingga hal-hal yang terkait radikalisme dan terorisme tidak membahayakan bagi kelistrikan di Indonesia," ujar Dirut PT. PLN, Zulkifli Zaini saat mengungkapkan alasan dibalik ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara BNPT dengan PT. PLN.

Perjanjian kerja sama yang memuat tentang pencegahan terorisme di lingkungan PT. PLN (Persero) dengan nomor BNPT HK.02.00/24/2020 ini, bertujuan untuk meningkatkan peran para pihak sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mencegah tindak pidana terorisme serta menciptakan lingkungan kerja PT. PLN (Persero) yang bebas dari paham radikal terorisme.

Hal ini tidak lain sebagai komitmen untuk bersinergi antar institusi pemerintah untuk mencegah penyebarluasan paham radikal intoleran dan terorisme. Terlebih perjanjian ini merupakan tindaklanjut yang konkret dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh BNPT dengan Kementerian BUMN tentang Sinergitas Pencegahan Terorisme di Lingkungan Kementerian BUMN pada tanggal 11 Oktober 2019 yang lalu.

“Kita berharap ini menjadi solusi menyelamatkan seluruh institusi negara dari ancaman dan bahaya terorisme termasuk diantaranya adalah penyebarluasan paham radikal intoleran. Penting untuk PLN bisa bekerja dengan baik dan maksimal di dalam mengisi pembangunan negara kita, oleh karenanya apa yang kita lakukan dapat berdampak positif bagi Indonesia sejahtera dan damai,” ujar Kepala BNPT, Komjen Pol. Boy Rafli Amar, MH., saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama.

“Jangan sampai unsur-unsur kejahatan terorisme ini yang menyebarluaskan paham radikal intoleran mendapatkan kesempatan untuk memanfaatkan sarana prasarana atau segala sumber daya yang ada di lingkungan PLN untuk melakukan kejahatan terorisme,” tambahnya.

Selanjutnya Kepala BNPT mengimbau tumbuhnya sinergi antara BNPT dan PT. PLN melalui program Sinergisitas penanggulangan terorisme melalui pendekatan kesejahteraan yang menyasar wilayah-wilayah di Indonesia. Upaya sinergi ini merupakan langkah antisipasi virus radikalisme intoleran dan terorisme yang dapat membahayakan keamanan dan perdamaian bangsa karena menjangkiti siapapun di tengah masyarakat imbas dari kemajuan teknologi khususnya paparsn informasi lewat sosial media.

“Hari ini kita melihat betapa besar dampak virus radikalisme intoleran ini, propaganda ini bisa menyasar kemana saja tidak mengenal suku, agama, status sosial, tua dan muda bisa terjangkit virus ini. Harapannya bersama PLN kita bisa bersama memproyeksikan sentuhan kepada kelompok rentan yang telah menjadi mitra BNPT, kita harus berjalan bersama menyelamatkan bangsa virus radikal intoleransi, vaksin dalam melemahkan virus radikal intoleran ini adalah pendekatan kesejahteraan yang sifatnya pembangunan fisik dan non fisik,” ungkap Boy Rafli.

Adapun lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi:

a. Pertukaran data dan/atau informasi, termasuk diantaranya informasi terkait rekrutmen calon pegawai PT. PLN (Persero); 

b. Pendampingan penyusunan pedoman internal terkait pencegahan tindak pidana terorisme; 

c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; 

d. Sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana terorisme kepada seluruh pegawai PT. PLN (Persero); dan 

e. Kegiatan lainnya yang memungkinkan dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi masing-masing pihak.

Lebih lanjut, tata cara pelaksanaan dari ruang lingkup tersebut dijabarkan dalam naskah perjanjian kerja sama. Adapun masa berlaku perjanjian tersebut mengikat para pihak untuk jangka waktu 3 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama di atas.