Thu, 2021 August 05 | by BNPT
Bogor - Pentingnya informasi publik bagi masyarakat menjadi dasar BNPT melalui Subbagian Hukum menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pejabat Pengelola Informasi di Lingkungan BNPT secara virtual pada Kamis (5/8/21).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Informasi Pusat.
Dalam rapat ini dibahas mengenai istilah-istilah penanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengaturan mengenai informasi yang akan diberikan pada masyarakat, bagaimana alur mengenai informasi yang dikecualikan dan bagaimana pola-pola permohonan informasi.
Pembina Tim Pokja Harmonisasi, Hernadi, S.H., M.H. berpendapat bahwa substansi pada perban ini sudah ada, hanya perlu disempurnakan kembali. Sebagai penutup, disepakati akan dibentuk tim kecil untuk drafting ulang Peraturan Badan ini.